top of page

INI DIA UNTUNGNYA INVESTASI RUMAH MELALUI SISTEM KPR


Pendanaan dengan cara KPR merupakan hal yang umum di pilih banyak orang ketika beli properti. Sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi opsi paling utama banyak masyarakat, karena sifatnya yang memudahkan dan tidak mengaharuskan pembeli untuk menyediakan modal awal yang besar.


Rasanya mustahil untuk bisa membeli rumah jika hanya mengandalkan penghasilan bulanan orang pada umumnya. Untuk itu, banyak orang terdorong untuk menggunakan kredit kepemilikan rumah (KPR) saat membeli rumah.


Banyak pendapat pro dan kontra mengenai pembelian rumah dengan cara ini. Untuk sebagian orang, membeli rumah dengan KPR dianggap seperti memaksakan diri untuk membeli barang yang di luar kemampuan finansial Anda.


Namun apa betul begitu? Sebenarnya menggunakan KPR malah akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda.

1. Tidak perlu modal dana yang besar

Dengan KPR, Anda tidak memerlukan biaya awal yang sangat memberatkan Anda. Cukup dengan memenuhi seluruh persyaratan KPR dan menyediakan dana awal sebesar 30% atau 20% di tambah biaya pengajuan, anda pun sudah bisa memiliki rumah baru.


Beli rumah KPR, anda tidak di haruskan punya dana besar. Cukup dengan Dengan pendanaan KPR sebesar 70% atau 80% oleh bank, maka konsumen bisa saja menyediakan uang muka (DP) hanya sebesar 200 juta saja untuk membeli rumah seharga Rp 1 Milyar

2. Legalitas Terjamin

Legalitas serta dokumen lebih terjamin. Legalitas kepemilikan rumah dan tanah biasanya berbentuk sertifikat yang legal. Orang yang membeli rumah akan mendapat SHM (Surat Hak Milik). SHM adalah surat kepemilikan yang terkuat karena tidak ada batas waktu, bisa diwariskan turun temurun dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.


Selain itu rumah juga merupakan aset yang mudah dijual kembali. Sebagai investasi rumah jauh lebih mudah untuk dijual kembali jika dibandingkan dengan apartemen. Selain mudah untuk dijual kembali, sertifikat rumah juga bisa digadaikan saat Anda memiliki kebutuhan yang mendesak.


3. Rumah bisa langsung ditempati

Setelah seluruh persyaratan dan uang muka untuk memulai KPR selesai diproses, Lewat KPR ada kepastian memiliki rumah baru. Tidak lama setelah akad kredit di bank, sertifikat tanah/rumah sudah diproses untuk balik nama ke atas nama Anda. Jadi Anda sudah bisa menghuni rumah itu, meski cicilan belum lunas.


Jika pengajuan KPR anda di setujui oleh bank, saat itu juga rumah yang anda beli dengan dana awal hanya sebesar 20 atau 30% tersebut langsung bisa di tempati.

Dan inilah salah satu kelebihan bisnis properti, dengan modal sedikit tapi anda bisa langsung berhak menempati rumah yang harganya mahal.

4. Investasi jangka panjang

Properti berbeda dengan komoditi lainnya. Sebut saja dengan mobil atau barang elektronik. Mobil yang anda beli hari ini sudah pasti akan mengalami penurunan harga tahun depan, begitu juga dengan barang elektronik selalu turun harga, atau bahkan 10 tahun mendatang mobil anda sudah sulit untuk di jual sekalipun dengan harga murah.


Berbeda halnya dengan properti yang selalu mengalami kenaikan harga dari tahun ketahun. Harga tanah selalu mengalami kenaikan dan semakin suli didapat. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena jumlah penduduk semakin bertambah sementara lahan hanya terbatas atau tak akan pernah bertamah.


Rata-rata di beberapa lokasi di Indonesia, harga rumah dalam tempo 5 tahun sudah mengalami kenaikan sebesar 100%. Jika anda investasi selama 10 tahun, itu artinya bukan tidak mungkin nilai properti anda akan naik sebesar 200%.


5. Rumah berasuransi

Saat Anda melakukan pembelian menggunakan system KPR, maka bank akan secara otomatis memberikan asuransi properti untuk rumah Anda. Oleh Sebab itu anda tidak perlu khawatir jika suatu saat rumah terbakar, atau kemungkinan-kemungkinan musibah yang bisa terjadi kapan sajakarena rumah tersebut akan di cover asuransi.


Tertarik dengan investasi rumah lewat sistem KPR dengan cara yang aman dan mudah?




Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page